Essay
16 Agustus 2015
Pengantarnya
Pengantar Diskursus Ketuhanan
Terma agama,
spiritualitas, dan religiusitas dalam penelitian ini menjurus pada perilaku
manusia untuk mempercayai hal-hal bersifat religius seperti berdoa, praktik
tradisi ritual-ritual, maupun kepercayaan kepada Tuhan beserta atribut-atribut
yang dimiliki oleh oknum Tuhan
tersebut (Adams, 1995 dalam James & Wells, 2003). Agama sendiri sering
merujuk pada institusi yang mewadahi spiritualitas tertentu. Contoh agama
misalnya Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan lain-lain. Dalam konteks
Indonesia, agama tradisi disebut sebagai kepercayaan. Contoh kepercayaan adalah
Ngesthi Kasampurnan, Umat Pran-soeh,
Kaweruh Hak 101, dan lain-lain.
Ketuhanan semitik
merupakan konsep ketuhanan yang dianut bangsa semit di wilayah Timur Tengah
yang berbahasa Arab. Konsep ketuhanan ini berakar dari tradisi masyarakat
setempat yang kemudian banyak diadaptasi dalam Judaisme atau agama Yahudi.
Fromm (2011) menyatakan bahwa konsep ketuhanan semitik tidak memandang Tuhan
sebagai apa atau siapa. Tuhan lebih dipandang sebagai manifestasi perbuatan
ilahi, bentuk cinta, kerahiman, keadilan, hukuman, dan lain-lain. Demikianlah
tradisi semitik dalam berketuhanan yang dapat ditemukan dalam kitab-kitab agama
Yahudi (Fromm, 2011).
Cara memandang Tuhan
dalam tradisi semitik menampakkan kemiripan dengan pola umum konsep ketuhanan
masyarakat arkais atau masyarakat purba (Eliade dalam Pals, 2012). Kemiripan
ini makin samar ketika helenisasi digencarkan oleh Alexander Agung dari
Makedonia (Gaarder, 2006). Sampai di sini dapat ditemukanlah dua konsep utama
manusia dalam memandang Tuhan yaitu berorientasi pada zat dan nonzat. Tradisi
konsep ketuhanan masyarakat arkais yang nonzat digeser oleh tradisi helenisme
yang ingin menguak zat Tuhan. Dua kecenderungan ini akan selalu nampak dalam
agama-agama (Armstrong, 2015) dan juga tradisi konsep ketuhanan dalam konteks
budaya Jawa.
Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa atau agama lokal di Indonesia dilindungi oleh Pancasila
sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun sila pertama Pancasila
tersebut terimplementasi dalam Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa di bawah Direktorat Binyat Dirjen Kebudayaan Depdikbud RI
(Prawirohardjono, 2006). Selain itu, implementasi sila pertama Pancasila juga
terwujud dalam jaminan perlindungan hukum warga penghayat sesuai dengan
Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi
Kemasyarakatan Dilingkungan Kemendagri dan Pemda (Sumikan & Rories, 2013).
Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu kearifan lokal agama asli bangsa
Indonesia (Riyanto et al, 2015). Agama asli bangsa Indonesia merupakan
kepercayaan spiritual yang diyakini memiliki akar otentik dari kebudayaan atau
tradisi masyarakat setempat (Soesilo, 2005; Dwiyanto, 2011). Otentisitas ini
masih diperdebatkan karena ajaran spiritual lokal Indonesia juga memiliki
kemiripan dengan ajaran Islam, Hindu, maupun Buddha (Soesilo, 2005; Chodjim,
2013; Chodjim, 2014; Chodjim, 2014).
Contoh kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa antara lain Paguyuban Ngesthi Tunggal di
Yogyakarta, Budi Utomo di Sleman, Persatuan Warga Sapta Darma di Yogyakarta
(Dwiyanto, 2011), Umat Pransoeh di Muntilan (Wasito, 1961), Ngesthi Kasampurnan
di Magelang (Prawirohardjono, 2006), Kaweruh Hak 101 di Cilacap (Sumikan &
Rories, 2013), dan lain-lain.
Kaweruh Hak 101
merupakan salah satu organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Organisasi Kaweruh Hak 101 beralamat di di Jl. Kapiwara RT 001, RW 007,
Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53282.
Komunitas Kaweruh Hak 101 telah terdaftar sebagai Ormas berbadan hukum dengan
Akta AHU-221.AH.02.01/2008 Nomor 20.-/04 September 2013 (Sumikan & Rories,
2013).
Kaweruh Hak 101
memiliki dua ajaran pokok ketuhanan yang termaktub dalam sembahyangan sarasehan
dan lagu Sabda Palon (Sumikan &
Rories, 2013). Ajaran pokok ketuhanan sebagaimana dalam sembahyangan antara
lain. Ajaran pokok ketuhanan sebagaimana dalam lagu Sabda Palon antara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar